Akhir-akhir ini berkembang di tengah-
tengah masyarakat macam-macam arisan, ada arisan motor, arisan haji,
arisan gula, arisan semen dan lain-lain. Bagaimana sebenarnya hukum
arisan dalam Islam, karena ada sebagian kalangan yang mengharamkannya.
Apakah semua bentuk arisan dibolehkan atau di dalamnya ada perinciannya ?
Pengertian Arisan
Di dalam beberapa kamus disebutkan bahwa
Arisan adalah pengumpulan uang atau barang yang bernilai sama oleh
beberapa orang, lalu diundi diantara mereka. Undian tersebut
dilaksanakan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. ( Kamus Umum Bahasa Indonesia, Wjs. Poerwadarminta, PN Balai Pustaka, 1976 hlm : 57 ).
Hukum Arisan Secara Umum.
Arisan secara umum termasuk muamalat
yang belum pernah disinggung di dalam Al Qur’an dan as Sunnah secara
langsung, maka hukumnya dikembalikan kepada hukum asal muamalah, yaitu
dibolehkan. Para ulama menyebutkan hal tersebut dengan mengemukakan
kaedah fikih yang berbunyi :
الأصل في العقود والمعاملات الحل و الجواز
“ Pada dasarnya hukum transaksi dan
muamalah itu adalah halal dan boleh “ ( Sa’dudin Muhammad al Kibyi, al
Muamalah al Maliyah al Mua’shirah fi Dhaui al Islam, Beirut, 2002, hlm :
75 )
Berkata Ibnu Taimiyah di dalam Majmu’ al Fatawa ( 29/ 18 ) :
“ Tidak boleh mengharamkan muamalah yang dibutuhkan manusia sekarang,
kecuali kalau ada dalil dari al Qur’an dan Sunnah tentang pengharamannya
“
Para ulama tersebut berdalil dengan al Qur’an dan Sunnah sebagai berikut :
Pertama : Firman Allah subuhanahu wa ta'ala :
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الأَرْضِ جَمِيعاً
“Dialah Zat yang menjadikan untuk kamu apa-apa yang ada di bumi ini semuanya.” ( Qs. al-Baqarah: 29)
Kedua : Firman Allah subuhanahu wa ta'ala :
أَلَمْ تَرَوْا أَنَّ اللَّهَ سَخَّرَ
لَكُم مَّا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ وَأَسْبَغَ عَلَيْكُمْ
نِعَمَهُ ظَاهِرَةً وَبَاطِنَةً
“ Tidakkah kamu perhatikan, bahwa
sesungguhnya Allah telah memudahkan untuk kamu apa-apa yang ada di
langit dan apa-apa yang ada di bumi; dan Ia telah sempurnakan buat kamu
nikmat-nikmatNya yang nampak maupun yang tidak nampak.” ( Qs Luqman : 20)
Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa
Allah subuhanahu wa ta'ala memberikan semua yang ada di muka bumi ini untuk kepentingan
manusia, para ulama menyebutnya dengan istilah al imtinan (
pemberian ). Oleh karenanya, segala sesuatu yang berhubungan dengan
muamalat pada asalnya hukumnya adalah mubah kecuali ada dalil yang
menyebutkan tentang keharamannya (Al Qurtubi, al Jami’ li Ahkam al Qur’an, Beirut, Dar al Kutub Al Ilmiyah, 1993 : 1/174-175
) . Dalam masalah “ arisan “ tidak kita dapatkan dalil baik dari al
Qur’an maupun dari as Sunnah yang melarangnya, berarti hukumnya mubah
atau boleh.
Ketiga : Hadist Abu Darda’ ra, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
ما أحل الله في كتابه فهو حلال وما حرم
فهو حرام وما سكت عنه فهو عفو فاقبلوا من الله عافيته فإن الله لم يكن
لينسى شيئاً وتلا قوله تعالى :( وَمَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا ) سورة مريم
الآية 64
“ Apa yang dihalalkan Allah di dalam
kitab-Nya, maka hukumnya halal, dan apa yang diharamkannya, maka
hukumnya haram. Adapun sesuatu yang tidak dibicarakannya, maka dianggap
sesuatu pemberian, maka terimalah pemberiannya, karena Allah tidaklah
lupa terhadap sesuatu. Kemudian beliau membaca firman Allah swt ( Dan
tidaklah sekali-kali Rabb-mu itu lupa ) – Qs Maryam : 64- “ ( HR al Hakim, dan beliau mengatakan shahih isnadnya, dan disetujui oleh Imam Adz Dzahabi )
Hadist di atas secara jelas menyebutkan
bahwa sesuatu ( dalam muamalah ) yang belum pernah disinggung oleh Al
Qur’an dan Sunnah hukumnya adalah “ afwun “ ( pemberian ) dari Allah
atau sesuatu yang boleh.
Keempat : Firman Allah subuhanahu wa ta'ala :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“ Dan tolong-menolonglah
kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong
dalam berbuat dosa dan pelanggaran . “ ( Qs Al Maidah : 2 )
Ayat di atas memerintahkan kita untuk
saling tolong menolong di dalam kebaikan, sedang tujuan “arisan” itu
sendiri adalah menolong orang yang membutuhkan dengan cara iuran secara
rutin dan bergiliran untuk mendapatkannya, maka termasuk dalam katagori
tolong menolong yang diperintahkan Allah swt.
Kelima : Hadit Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَطَارَتْ
الْقُرْعَةُ عَلَى عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ فَخَرَجَتَا مَعَهُ جَمِيعًا
" Rasullulah Shallahu 'Alaihi Wasallam apabila pergi,
beliau mengadakan undian di antara istri-istrinya, lalu jatuhlah undian
itu pada Aisyah dan Hafsah, maka kami pun bersama beliau." ( HR Muslim, no : 4477)
Hadist di atas menunjukkan kebolehan
untuk melakukan undian, tentunya yang tidak mengandung perjudian dan
riba. Di dalam arisan juga terdapat undian yang tidak mengandung
perjudian dan riba, maka hukumnya boleh.
Keenam : Pendapat para
ulama tentang arisan, diantaranya adalah pendapat Syaikh Ibnu Utsaimin
dan Syek Ibnu Jibrin serta mayoritas ulama-ulama senior Saudi Arabia. ( Dr. Khalid bin Ali Al Musyaiqih, al Mua’amalah al Maliyah al Mu’ashirah ( Fikh Muamalat Masa Kini ), hlm : 69
) Syekh Ibnu Utsaimin berkata: “Arisan hukumnya adalah boleh, tidak
terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori memberikan
pinjaman dengan mengambil manfaat maka anggapan tersebut adalah keliru,
sebab semua anggota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan
gilirannya masing-masing”. (Syarh Riyadhus Sholihin, Ibnu Utsaimin : 1/838)
Ini adalah hukum arisan secara umum,
yaitu boleh. Tetapi walaupun begitu, ada sebagian bentuk arisan yang
diharamkan dalam Islam, karena mengandung riba, penipuan dan merugikan
pihak lain.
Macam-Macam Arisan
Arisan yang berkembang di masyarakat
banyak macamnya, diantaranya adalah arisan motor, arisan haji, arisan
gula, arisan semen, arisan berantai dan lain-lain. Karena keterbatasan
tempat, penulis hanya akan menjelaskan dua macam arisan yang saja, yaitu
sebagai berikut :
Pertama : Arisan Motor Dengan Sistem Lelang
Maksud Arisan Sepeda Motor Dengan Sistem
Lelang yaitu pemenang arisan adalah yang mengajukan harga tertinggi.
Adapun kelebihan harga lelang dari harga asli sepeda motor disimpan oleh
penyelenggara untuk diberikan lagi ke peserta arisan dengan cara
dibelikan sepeda motor lagi. Sehingga arisan yang asalnya selesai 20
kali pembayaran, bisa selesai sebelum itu, dikarenakan adanya uang
kelebihan.
Misalnya arisan motor yang diselenggaran
oleh salah satu lembaga dengan standar harga yang mengacu kepada “New
Shogun” yaitu Rp. 13.635.000,-. Peserta diwajibkan menyetor Rp.250.000,-
setiap bulannya selama 48 kali. Dengan setoran sebesar itu panitia
arisan masih mengiming-imingi beberapa hadiah. Sehingga kalau ditotal
setiap peserta akan menyetor Rp.250.000,- x 48 = Rp. 12.000.000,-.
Untuk mendapatkan motor tersebut, peserta diwajibkan lagi membayar
lelang minimal Rp. 3.500.000,- sehingga jumlah total yang harus dibayar
peserta adalah Rp. 15.500.000,-. Berarti selisisih harga lelang dengan
harga asli adalah sebesar Rp. 1.865.000,-. Peserta yang kepingin
mendapatkan motor cepat, maka harga lelangnya harus lebih tinggi.
Bentuk arisan di atas hukumnya haram,
karena ada sebagian anggota yang membayar lebih banyak dari yang lain,
padahal arisan itu identik dengan hutang, sehingga kelebihan pembayaran
dikatagorikan riba yang diharamkan. Selain itu ada unsur mengambil harta
orang lain tanpa hak, jika panitia mengambil keuntungan dari discount
pembelian dari setiap motor yang dibelinya, padahal itu adalah haknya
para peserta.
Kedua : Arisan Berantai ( Program Investasi Bersama )
Yang dimaksud arisan berantai atau
sering juga disebut dengan Program Investasi Bersama adalah setiap
peserta harus mengirim uang dalam jumlah tertentu, umpamanya Rp.20.000,-
kepada 4 anggota arisan lain yang sudah ditentukan.
Gambaran cara kerjanya sebagai berikut :
1. Peserta mengirim uang ke 4 orang anggota , 2. merubah isi surat
dengan cara memasukkan nama dirinya pada urutan paling bawah dan
menaikkan urutan peserta sebelumnya satu tingkat sehingga peserta pada
urutan pertama yang dikirimi uang keluar dari daftar urutan calon
penerima uang.3. mengirim surat yang telah dirubah isinya tersebut ke
orang lain sebanyak-banyaknya.4. setelah peserta tersebut sampai pada
urutan pertama, dia akan menerima uang kiriman dari peserta baru yang
jumlahnya tergantung pada jumlah surat yang dikirimkannya dulu.
Perkiraannya jika dalam satu minggu
masing-masing orang melakukan promosi terhadap 20 orang member baru,
kemudian masing-masing orang tadi mensponsori 20 orang, dan seterusnya
(terjadi duplikasi 4 kali), maka setiap peserta yang hanya menyetor Rp
80.000,- tersebut akan mendapatkan keuntungan Rp. 400.000,-, sampai Rp.
3.200.000.000,- dalam rentang satu sampai empat bulan.
Hukum arisan berantai seperti di atas
adalah haram, karena merupakan bentuk perjudian terselubung. Di sini
seorang peserta menaruh uang dalam jumlah tertentu dan tidak mengetahui
secara jelas berapa uang yang akan diterimanya. Begitu juga peserta yang
tidak mendapatkan member baru, akan rugi karena tidak ada orang yang
akan mengirim uang ke no rekeningnya. Dan itulah hakekat perjudian.
Arisan berantai dengan menggunakan
istilah Investasi Bersama adalah bentuk penipuan, karena dalam
investasi, harus ada barang yang dikembangkan atau diperjual-belikan,
kemudian keuntungannya dibagi kepada peserta menurut besar dan kecilnya
saham yang diberikan. Dalam arisan berantai ini tidak ada barangnya
sehingga hanya berkutat di uang saja. Inilah hakekat perjudian. Wallahu
A’lam.
Bekasi, 27 Dzul Qa’dah 1431 H - 4 Nopember 2010 M
Dr. Ahmad Zain An Najah, MA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar